HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh produk-produk hukum diberbagai negara.perlindungan HAKI dapat meningkatkan akumulasi faktor produksi, seperti modal research and development.pada awalnya hasil kreatif (human creativity)dan hasil usaha kreatif (human effort)disebarkan begitu saja oleh orang lain, sehingga setiap orang dapat mempergunakan atau memakainya bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut begitu saja.
- SEJARAH HAKI DI INDONESIA
Hak atas kekayaan intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844.ketika itu Indonesia masih dibawah penguasaan kolonial Belanda yang artinya hukum yang mengaturnya berasal dari hukum yang berlaku di Belanda.pada tahun 1910 mulai berlaku UU paten (octrooiwet)di Hindia-Belanda (Indonesia)yang diikuti UU merek (industriele Eigendom)dan UU hak cipta (Auteurswet)tahun 1912.pada tahun 1888 Hindia-Belanda (Indonesia) resmi menjadikan anggota paris convention for the protection of industrial property, Berne convention for the protection of literary and artistic works pada tahun 1914,dan madrid convention pada tahun 1936.HAKI menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 maret 1997 dinyatakan sebagai hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (Goodwill) tindakan.
Komentar
Posting Komentar