HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh produk-produk hukum diberbagai negara.perlindungan HAKI dapat meningkatkan akumulasi faktor produksi, seperti modal research and development.pada awalnya hasil kreatif (human creativity)dan hasil usaha kreatif (human effort)disebarkan begitu saja oleh orang lain, sehingga setiap orang dapat mempergunakan atau memakainya bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut begitu saja. SEJARAH HAKI DI INDONESIA Hak atas kekayaan intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844.ketika itu Indonesia masih dibawah penguasaan kolonial Belanda yang artinya hukum yang mengaturnya berasal dari hukum yang berlaku di Belanda.pada tahun 1910 mulai berlaku UU paten (octrooiwet)di Hindia-Belanda (Indonesia)yang diikuti UU merek (industriele Eigendom)dan UU hak cipta (Auteurswet)tahun 1912.pada tahun 1888 Hindia-Belanda (Indonesia) resmi menjadikan anggota paris conven...